
OTOJURNALISME.COM adalah portal berita otomotif pertama di Indonesia yang mengkolaborasikan konten JURNALISTIK dan ulasan para KOLUMNIS yang expert di bidang otomotif
Telp: 021-22701245
email: [email protected]
Proses pengajuan klaim asuransi jika mengalami kecelakaan. Foto: Instagram infojkt
Jakarta - Tabrakan beruntun yang terjadi di tol BSD pada Jumat, (12/4-2019) kemarin, menjadi pelajaran bagi kita untuk selalu berhati-hati dan menjaga jarak aman saat berkendara.
Dalam kejadian tersebut menyebabkan 1 orang tewas dan 4 kendaraan rusak parah.
Jika anda menjadi korban dalam sebuah kecelakaan beruntun tersebut, lalu siapa yang akan menanggung polis asuransinya?
BACA JUGA: Batas Angkut Barang Yang Diperbolehkan Untuk Motor ? Berikut Aturan Resminya
Head Auto2000 Surabaya, Yusuf Bahtiar menjelaskan, "Kebanyakan kasus tabrakan beruntun, biasanya yang disalahkan adalah pengendara yang menabrak mobil di depannya. Karena aturan yang berlaku, pengemudi belakang harus bisa menjaga jarak dengan kendaraan di depannya."
Atas dasar itu, kendaraan yang ditabrak dari belakang, bisa mengajukan tuntutan pada pengemudi yang menabrak, tambahnya.
Nah, pengendara yang menabrak bisa mengajukan klaim asuransi kendaraan yang ditabrak ataupun menabrak bila asuransi yang dimilikinya memiliki jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga.
BACA JUGA: Awas Cidera Punggung Begini Cara Mendirikan Motor Gede Yang Benar
Tapi perlu di ingat, setiap asuransi memiliki besaran limit tanggungan yang berbeda-beda. Jika melebihi limit yang disediakan, sisa beban tanggungan tersebut akan dibebankan kepada tertanggung.
Video
Top Artikel Jurnalis
Top Artikel Kolumnis