
OTOJURNALISME.COM adalah portal berita otomotif pertama di Indonesia yang mengkolaborasikan konten JURNALISTIK dan ulasan para KOLUMNIS yang expert di bidang otomotif
Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan Implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik sejak 1 November 2018 kemarin.
Adapun proses bagi pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETLE nantinya akan diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.
Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik.
Dalam surat konfirmasi ini akan dilampirkan foto bukti pelanggaran.
Proses ini akan berlangsung selama 3 hari mulai dari hari pelanggaran terjadi.
Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan lewat www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj.
Pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama 5 hari.
Melalui Metode konfirmasi pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.
Pelanggar akan diberikan surat tilang biru, serta kode BRI Virtual atau kode briva sebagai transaksi pembayaran tilang melalui Bank BRI dan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang.
Video
Top Artikel Jurnalis
Top Artikel Kolumnis