
OTOJURNALISME.COM adalah portal berita otomotif pertama di Indonesia yang mengkolaborasikan konten JURNALISTIK dan ulasan para KOLUMNIS yang expert di bidang otomotif
Telp: 021-22701245
email: [email protected]
Foto : Harianjogja
Jakarta - Pemerintah secara tegas melarang mudik menggunakan sepeda motor di tahun 2018.
Karena faktor keselamatan pengendara dan penumpang adalah nomor satu.
Enggak sekedar melarang, pemerintah juga berikan solusi bagi yang berminat pulang ke kampung halaman dengan membawa sepeda motor, caranya dengan diangkut kereta api. Gratis. Meski rute ini hanya untuk di Pulai Jawa.
Bagi yang mau ikutan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan dua cara bagi masyarakat yang ingin mendaftar untuk program Mudik Motor Gratis masa lebaran 2018 dengan Kereta Api.
Pendaftarannya bisa cara online atau manual.
Sebelum mendaftar terlebih dulu siapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi untuk yang mendaftar manual dan versi scan bagi yang akan mendaftar online.
Pastikan juga bagian motor anda mulai dari tidak dimodifikasi, harus ada penyangga standar dua, dilengkapi pegangan belakang, tangki mesin harus kosong, kaca spion dilepas, kunci motor diberikan kepada petugas dan cc motor maksimal 150 cc.
Lalu bagaimana cara mendaftarnya?
BACA JUGA : Volvo Stop Produksi Mobil Diesel, Akan Fokus Pada Teknologi Ini
Video
Top Artikel Jurnalis
Top Artikel Kolumnis