
OTOJURNALISME.COM adalah portal berita otomotif pertama di Indonesia yang mengkolaborasikan konten JURNALISTIK dan ulasan para KOLUMNIS yang expert di bidang otomotif
Telp: 021-22701245
email: [email protected]
Foto Astra BMW
Otojurnalisme - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Pergub No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Aturan ini akan berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang.
Nantinya mobil-mobil yang masuk ke Jakarta wajib melakukan uji emisi.
Hal itu pun disambut oleh dealer-dealer pabrikan-pabrikan.
Seperti Astra BMW yang telah menyediakan layanan uji emisi.
CEO BMW Astra, Fredy Handjaja, menyampaikan jika BMW Astra telah mempersiapkan layanan uji emisi ini sejak 2019 lalu.
"Saat itu kami menjadi salah satu bengkel yang ditunjuk secara resmi sebagai bengkel uji emisi. Dengan teknisi yang sudah melewati pelatihan serta peralatan yang terstandarisasi dan terhubung dengan Sistem Informasi Uji Emisi, BMW Astra dapat melaksanakan layanan uji emisi. BMW Astra adalah satu-satunya diler BMW di Indonesia yang ditunjuk sebagai bengkel uji emisi," kata Fredy, dalam keterangan resminya, Minggu (10/1/2021).
BACA JUGA : Tesla Siapkan Mobil Listrik Murah Rp 350 Jutaan, Minat ?
"Bagi para pelanggan BMW dan MINI yang ingin melakukan uji emisi, bisa langsung datang ke BMW Astra Sunter dan BMW Astra Cilandak atau bisa juga menjadwalkan kedatangan dengan menghubungi 1-500-898 tekan 4. Sudah menjadi komitmen BMW Astra untuk selalu memberikan solusi atas kebutuhan para pelanggan BMW dan MINI dengan selalu hadir di sisi pelanggan," tutup Fredy.
Video
Top Artikel Jurnalis
Top Artikel Kolumnis