
OTOJURNALISME.COM adalah portal berita otomotif pertama di Indonesia yang mengkolaborasikan konten JURNALISTIK dan ulasan para KOLUMNIS yang expert di bidang otomotif
Telp: 021-22701245
email: [email protected]
Tarif batas bawah dan batas atas ojek online berlaku per 1 Mei 2019. Foto: carisinyal.com
Jakarta - Tarif baru ojek online akan mulai diberlakukan per tanggal 1 Mei 2019 nanti.
Peraturan yang diputuskan Kementrian Perhubungan tersebut mengatur terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah yang terbagi dalam 3 zona.
Zona I (Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek)
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
BACA JUGA: Tabrakan Beruntun, Begini Cara Klaim Asuransi Agar Tidak Ditolak
Zona II (Jabodetabek)
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua)
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Jadi bagaimana perhitungan tarifnya bagi konsumen?
Sebagai contoh, di Zona 2 aplikator mengambil tarif maksimal, Rp 2.500/Km.
Itu berarti konsumen harus membayar Rp 3.125/Km untuk perkilo meter yang ditempuhnya dengan perhitungan,
BACA JUGA: Berburu Honda CB150R Street Fire Second, Berikut Harganya
Driver 80% x Rp 3.125/km = Rp 2.500/km Aplikator 20% x Rp 3.125/km = Rp 625/km.
Skema kedua, apabila pada 4 kilometer pertama digunakan skema Biaya Jasa Minimal sebesar Rp 10.000 maka pengguna hanya perlu membayar sisa perkilo meter dengan tarif Rp 3.125.
Sedangkan hasil riset yang dilakukan Kemenhub, rata-rata perjalanan yang ditempuh sekitar 8,8 Km dengan kemampuan bayar masyarakat untuk ojek darling berkisar Rp 600 - Rp 2.000.
Video
Top Artikel Jurnalis
Top Artikel Kolumnis